Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika Dewan Pengawas diduga melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d, huruf e, dan huruf f Walikota segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. (2) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, Walikota paling lama 12 (dua belas) hari kerja mengeluarkan Keputusan tentang Pemberhentian sebagai Dewan Pengawas.
Koreksi Anda