Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Jika Dewan Pengawas diduga melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d, huruf e, dan huruf f Walikota segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
(2) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Dewan Pengawas terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, Walikota paling lama 12 (dua belas) hari kerja mengeluarkan Keputusan tentang Pemberhentian sebagai Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
