Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan berdasarkan pada analisis kelayakan, analisis portofolio dan analisis risiko.
(2) Analisis kelayakan, analisis portofolio dan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh akuntan publik.
Koreksi Anda
