Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: a. Seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota “Pedaringan” Surakarta beralih kepada Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta. b. Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota “Pedaringan” Surakarta beralih menjadi Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta c. Seluruh Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota “Pedaringan” Surakarta beralih menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta. d. Seluruh Keputusan Direktur dan Peraturan pada Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota “Pedaringan” Surakarta masih tetap berlaku sebagai Keputusan Direksi dan Peraturan pada Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta. e. Seluruh perjanjian kerjasama yang dilaksanakan Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota “Pedaringan” Surakarta masih tetap berlaku sebagai perjanjian kerjasama Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta. f. Seluruh dokumen, perizinan, aset, dan pegawai Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota “Pedaringan” Surakarta beralih menjadi dokumen, perizinan, aset, dan pegawai Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta. g. Tindakan hukum Direksi Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta sepanjang untuk kepentingan perusahaan dianggap menjadi kegiatan Direksi setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda