TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Perencanaan pembangunan Daerah yang berorientasi pada proses, menggunakan pendekatan:
a. teknokratik;
b. partisipatif;
c. politis; dan
d. atas-bawah dan bawah-atas.
(1) Pendekatan teknokratik dalam perencanaan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan Daerah.
(2) Pendekatan partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
(3) Pendekatan politis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, dilaksanakan dengan menerjemahkan visi dan misi Wali Kota terpilih kedalam dokumen perencanaan
pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD.
(4) Pendekatan atas-bawah dan bawah-atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan hasil perencanaan yang diselaraskan dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari Kelurahan, Kecamatan, Daerah Kota, Daerah provinsi, hingga Nasional.
Perencanaan pembangunan Daerah yang berorientasi pada substansi, menggunakan pendekatan:
a. holistik-tematik;
b. integratif; dan
c. spasial.
(1) Pendekatan holistik-tematik dalam perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dilaksanakan dengan mempertimbangkan keseluruhan unsur/bagian/kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya.
(2) Pendekatan integratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9huruf b, dilaksanakan dengan menyatukan beberapa kewenangan kedalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan Daerah.
(3) Pendekatan spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, dilaksanakan dengan mempertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaan.
(1) Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9 dilakukan terhadap Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Perangkat Daerah.
(2) Rencana pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a. RPJPD;
b. RPJMD; dan
c. RKPD.
(3) Rencana Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Renstra Perangkat Daerah; dan
b. Renja Perangkat Daerah.
(1) RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.
(2) RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Wali Kota yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.
(3) RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(1) Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif.
(2) Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada Renstra Perangkat Daerah dan RKPD.
(1) BPPPPD Kota Cirebon menyusun RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
(2) Dalam rangka penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPPPPD Kota Cirebon melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan.
(3) Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berbasis pada e- planning.
(1) Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah.
(2) Dalam rangka penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perangkat Daerah melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan BPPPPD Kota Cirebon dan pemangku kepentingan.
(1) RPJPD, RPJMD dan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) disusun dengan tahapan:
a. persiapan penyusunan;
b. penyusunan rancangan awal;
c. penyusunan rancangan;
d. pelaksanaan Musrenbang;
e. perumusan rancangan akhir; dan
f. penetapan.
(2) Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) disusun dengan tahapan:
a. persiapan penyusunan;
b. penyusunan rancangan awal;
c. penyusunan rancangan
d. pelaksanaan forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah;
e. perumusan rancangan akhir; dan
f. penetapan.
Persiapan penyusunan RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. penyusunan rancangan keputusan Wali Kota tentang pembentukan tim penyusun RPJPD;
b. orientasi mengenai RPJPD;
c. penyusunan agenda kerja tim penyusun RPJPD; dan
d. penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan SIPD.
(1) Penyusunan rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.
(2) Kurun waktu RPJPD sesuai dengan kurun waktu RPJPN.
(1) Penyusunan rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), mencakup:
a. analisis gambaran umum kondisi Daerah;
b. analisis permasalahan pembangunan Daerah;
c. penelaahan dokumen rencana pembangunan lainnya;
d. analisis isu strategis pembangunan jangka panjang;
e. perumusan visi dan misi Daerah;
f. perumusan arah kebijakan dan sasaran pokok Daerah;
dan
g. KLHS.
(2) Penyusunan rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan kaidah dalam perumusan kebijakan pembangunan jangka panjang.
Hasil penyusunan rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat:
a. pendahuluan;
b. gambaran umum kondisi Daerah;
c. permasalahan dan isu strategis Daerah;
d. visi dan misi Daerah;
e. arah kebijakan dan sasaran pokok Daerah; dan
f. penutup.
(1) Rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dibahas tim penyusun bersama dengan Perangkat Daerah untuk memperoleh masukan dan saran sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
(2) Pembahasan bersama Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan kedua sejak rancangan awal disusun.
(3) Masukan dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan
ditandatangani oleh kepala BPPPPD Kota Cirebon dan Kepala Perangkat Daerah.
(4) Rancangan awal RPJPD disempurnakan sesuai dengan berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(1) Rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui Forum Konsultasi Publik.
(2) Forum Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan paling lambat bulan keempat setelah rancangan awal disusun.
(3) Forum Konsultasi Publik bertujuan untuk memperoleh masukan penyempurnaan rancangan awal RPJPD.
(4) Hasil konsultasi publik dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh setiap unsur yang mewakili pemangku kepentingan.
(5) Rancangan awal RPJPD disempurnakan sesuai dengan berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
(1) Wali Kota mengajukan rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) kepada Gubernur untuk dikonsultasikan.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan paling lambat pada bulan keenam sejak rancangan awal disusun.
(1) Wali Kota mengkonsultasikan rancangan awal RPJPD kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada Gubernur dengan dilengkapi :
a. surat permohonan konsultasi dari Wali Kota kepada Gubernur;
b. rancangan awal RPJPD Kota Cirebon; dan
c. hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk memperoleh masukan terhadap rancangan awal RPJPD kota.
(3) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam bentuk suratKepala BappedaProvinsi.
(1) Wali Kota menyempurnakan rancangan awal RPJPD Kota menjadi rancangan RPJPD berdasarkan hasil konsultasi Gubernur.
(2) Rancangan RPJPD disajikan paling sedikit dengan sistematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
BPPPPD Kota Cirebon
mengajukan rancangan RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah untuk memperoleh persetujuan dan dibahas dalam Musrenbang RPJPD.
(1) Musrenbang RPJPD dilaksanakan untuk membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD.
(2) BPPPPD Kota Cirebon melaksanakan dan mengkoordinasikan Musrenbang RPJPD.
(3) Musrenbang RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh para pemangku kepentingan.
(4) Musrenbang RPJPD dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak penyusunan rancangan awal RPJPD.
(5) Pimpinan DPRD atau anggota DPRD, pejabat dari kementerian/lembaga tingkat pusat atau dari unsur lain terkait, dapat diundang menjadi peserta atau narasumber dalam Musrenbang RPJPD.
Hasil Musrenbang RPJPD dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang.
(1) Perumusan rancangan akhir RPJPD merupakan proses perumusan rancangan RPJPD menjadi rancangan akhir RPJPD berdasarkan berita acara kesepakatan hasil Musrenbang RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) Perumusan Rancangan akhir RPJPD diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Musrenbang RPJPD.
(3) Rancangan akhir RPJPD disajikan paling sedikit dengan sistematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(1) BPPPPD Kota Cirebon menyampaikan rancangan akhir RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 yang dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD kepada Sekretaris Daerah melalui Bagian Hukum dan HAM.
(2) Penyampaian rancangan akhir RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 5 (lima) minggu setelah pelaksanaan Musrenbang RPJPD.
(3) Sekretaris Daerah menugaskan kepala Bagian Hukum dan HAM untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).