Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumusan rancangan akhir RPJPD merupakan proses perumusan rancangan RPJPD menjadi rancangan akhir RPJPD berdasarkan berita acara kesepakatan hasil Musrenbang RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. (2) Perumusan Rancangan akhir RPJPD diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Musrenbang RPJPD. (3) Rancangan akhir RPJPD disajikan paling sedikit dengan sistematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Koreksi Anda