Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dibahas tim penyusun bersama dengan Perangkat Daerah untuk memperoleh masukan dan saran sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
(2) Pembahasan bersama Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan kedua sejak rancangan awal disusun.
(3) Masukan dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan
ditandatangani oleh kepala BPPPPD Kota Cirebon dan Kepala Perangkat Daerah.
(4) Rancangan awal RPJPD disempurnakan sesuai dengan berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
Koreksi Anda
