Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPPPPD Kota Cirebon mengajukan rancangan RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah untuk memperoleh persetujuan dan dibahas dalam Musrenbang RPJPD.
Koreksi Anda