Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) BPPPPD Kota Cirebon menyampaikan rancangan akhir RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 yang dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD kepada Sekretaris Daerah melalui Bagian Hukum dan HAM.
(2) Penyampaian rancangan akhir RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 5 (lima) minggu setelah pelaksanaan Musrenbang RPJPD.
(3) Sekretaris Daerah menugaskan kepala Bagian Hukum dan HAM untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
