Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
Perencanaan pembangunan Daerah yang berorientasi pada substansi, menggunakan pendekatan:
a. holistik-tematik;
b. integratif; dan
c. spasial.
Koreksi Anda
