Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
Rencana pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dirumuskan secara:
a. transparan;
b. responsif;
c. efisien;
d. efektif;
e. akuntabel;
f. partisipatif;
g. terukur;
h. berkeadilan;
i. berwawasan lingkungan; dan
j. berkelanjutan.
Koreksi Anda
