Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah;
b. tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
Koreksi Anda
