Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota mengajukan rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) kepada Gubernur untuk dikonsultasikan.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan paling lambat pada bulan keenam sejak rancangan awal disusun.
Koreksi Anda
