Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9 dilakukan terhadap Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Perangkat Daerah. (2) Rencana pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas : a. RPJPD; b. RPJMD; dan c. RKPD. (3) Rencana Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Renstra Perangkat Daerah; dan b. Renja Perangkat Daerah.
Koreksi Anda