Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPJPD, RPJMD dan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) disusun dengan tahapan: a. persiapan penyusunan; b. penyusunan rancangan awal; c. penyusunan rancangan; d. pelaksanaan Musrenbang; e. perumusan rancangan akhir; dan f. penetapan. (2) Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) disusun dengan tahapan: a. persiapan penyusunan; b. penyusunan rancangan awal; c. penyusunan rancangan d. pelaksanaan forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah; e. perumusan rancangan akhir; dan f. penetapan.
Koreksi Anda