Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.
(2) Kurun waktu RPJPD sesuai dengan kurun waktu RPJPN.
Koreksi Anda
