Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Transparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan Daerah dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. (2) Responsif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, yaitu dapat mengantisipasi berbagai potensi, masalah dan perubahan yang terjadi di Daerah. (3) Efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, yaitu pencapaian keluaran (output)tertentu dengan masukan terendah atau masukan terendah dengan keluaran (output) maksimal. (4) Efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, yaitu kemampuan mencapai target dengan sumber daya yang dimiliki, melalui cara atau proses yang paling optimal. (5) Akuntabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, yaitu setiap kegiatan dan hasil akhir dari perencanaan pembangunan Daerah harus dapat dipertanggung- jawabkan kepada masyarakat. (6) Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, merupakan hak masyarakat untuk terlibat dalam setiap proses tahapan perencanaan pembangunan Daerah dan bersifat inklusif terhadap kelompok masyarakat rentan termarginalkan, melalui jalur khusus komunikasi untuk mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses dalam pengambilan kebijakan. (7) Terukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g, yaitu penetapan target kinerja yang jelas dan dapat diukur serta cara untuk mencapainya. (8) Berkeadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h merupakan prinsip keseimbangan antarwilayah, sektor, pendapatan, gender dan usia. (9) Berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i, yaitu untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan dalam mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia. (10) Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j, yaitu pembangunan yang mewujudkan keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan dalam mengoptimalkan sumber daya alam dan sumber daya manusia.
Koreksi Anda