Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota menyempurnakan rancangan awal RPJPD Kota menjadi rancangan RPJPD berdasarkan hasil konsultasi Gubernur.
(2) Rancangan RPJPD disajikan paling sedikit dengan sistematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Koreksi Anda
