Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota mengkonsultasikan rancangan awal RPJPD kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada Gubernur dengan dilengkapi : a. surat permohonan konsultasi dari Wali Kota kepada Gubernur; b. rancangan awal RPJPD Kota Cirebon; dan c. hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk memperoleh masukan terhadap rancangan awal RPJPD kota. (3) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam bentuk suratKepala BappedaProvinsi.
Koreksi Anda