Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), mencakup: a. analisis gambaran umum kondisi Daerah; b. analisis permasalahan pembangunan Daerah; c. penelaahan dokumen rencana pembangunan lainnya; d. analisis isu strategis pembangunan jangka panjang; e. perumusan visi dan misi Daerah; f. perumusan arah kebijakan dan sasaran pokok Daerah; dan g. KLHS. (2) Penyusunan rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan kaidah dalam perumusan kebijakan pembangunan jangka panjang.
Koreksi Anda