Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
Persiapan penyusunan RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. penyusunan rancangan keputusan Wali Kota tentang pembentukan tim penyusun RPJPD;
b. orientasi mengenai RPJPD;
c. penyusunan agenda kerja tim penyusun RPJPD; dan
d. penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan SIPD.
Koreksi Anda
