PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN
1
(1) Penyelenggraan Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilaksanakan melalui kegiatan:
a. peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit;
b. penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan;
c. pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular;
'
d. penanggulangan penyakit tidak menular;
e. pelayanan kesehatan kegawatdaruratan dan penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB);
f. pelayanan kesehatan ibu, bayi dan anak, kesehatan remaja, usia lanjut, dan difabel;
g. pelayanan perbaikan gizi;
h. pelayanan kesehatan reproduksi;
1. pelayanan keluarga berencana;
j . pelayanan kesehatan lingkungan;
k. pelayanan darah;
1. pelayanan kesehatan sekolah;
m. pelayanan kesehatan olahraga;
n. pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
o. pelayanan kesehatan tradisional;
p. penanggulangan gangguan pengliha tan clan gangguan pendengaran;
q. pelayanan kesehatan matra;
.J 8
r. pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
s. pengamanan makanan dan minuman;
t. pengamanan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif {NAPZA);
u. pelayanan kesehatan jiwa; dan
v. pelayanan kesehatan kerja.
(2) Dalam menjamin terselenggaranya Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati berwenang melakukan pengaturan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, dan penegakan hukum.
(1) Dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan dapat dilakukan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, 'preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
(2) Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyelenggara Upaya Kesehatarr harus melakukan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.
(1) Bupati berwenang menjamin pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,dilakukan melalui ,
a. promosi kesehatan di satuan pendidikan dasar;
b. promosi kesehatan kepada masyarakat;
c. pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, dan masa sesudah persalinan;
d. penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi, dan pelayanan kesehatan seksual;
e. pelayanan kesehatan janin dalam kandungan, pelayanan kesehatan bayi baru lahir, pelayanan kesehatan bayi, pelayanan kesehatan balita, dan pelayanan kesehatan anak pra sekolah;
f. pelayanan kesehatan anak usia sekolah dan remaja;
g. pelayanan kesehatan reproduksi bagi penduduk dewasa meliputi usia dua puluh tahun sampai dengan empat puluh sembilan;
h. pelayanan kesehatan usia lanjut;
1. pemeriksaan kesehatan bagi penduduk terduga Tubercolosis;
kegiatan:
J.
pemeriksaan kese;hatan bagi penduduk terduga HIV dan AIDS;
k. pelayanan kesehatan lingkungan di satuan pendidikan dasar;
]
l. pelayanan kesehatan lingkungan di pasar tradisional;
m. pelaksanaan kewaspadaan dini dan respons yang diberikan dalam waktu kurang dari 24 (duapuluh ;
4 empat) jam bagi kasus' yang berpotensi Kejadian Luar Biasa;
n pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat;
o. penetapan dan pencabutan penetapan Jenis Penyakit Menular Tertentu yang dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa atau Wabah;
p. pelayanan Balita Kurang Gizi di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah; dan
q. pelayanan imunisasi di semua fasilitas pelayanan kesehatan.
.
.
.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas, Dinas Kesehatan, dan/atau Puskesmas melaksanakan tugas koordinasi dan kerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
Bagtan Kedua Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit
(1) Dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan dilakukan peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit yang dilaksanakan ' melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat dan mengutamakan promosi kesehatan di satuan pendidikan dasar dan masyarakat.
(2) Penyelenggara Upaya Kesehatan dalam melaksanakan peningkatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan Indikator Potensi Tatanan Sehat yang terdiri dari:
a. tatanan sekolah sehat meliputi SD, SLTP, SLTA, madrasah dilingkungan pesantren, dan perguruan tinggi;
b. tatanan tempat kerja sehat meliputi kantor, pabrik, industri rumah tangga, dan lain sejenisnya;
c. tatanan tempat umum yang sehat meliputi pasar, rumah ibadah, rumah makan, tempat hiburan, dan sejenisnya;
dan
d. tatanan perilaku hidup bersih dan sehat pada setiap institusi lainnya.
+
(3) Penyelenggara Upaya Kesehatan dalam melaksanakan pencegahan penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
4
a. pelaksanaan program imunisasi di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan;
b. kajian permasalahan kesehatan berbasis bukti;
c. pelayanan skrining kesehatan dari usia sekolah, remaja sampai usia lanjut usia untuk penyakit tidak menular;
!
d. pemeriksaan kesehatan bagi penduduk terduga HIV dan AIDS serta penyakit menular lainnya; atau
e. sanitasi total berbasis masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Dalam melaksanakan pencegahan penyakit, Bupati J berwenang melakukan program imunisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a.
(2) Masyarakat harus mematuhi pelaksanaan program imunisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dinas Kesehatan dan/ atau Puskesmas bertugas melakukan sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program imunisasi.
(4) Dalam pemantauan dan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), Bupati harus membentuk Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dan ditetapkan denganKeputusan Bupati.
Pasal 1 1 !
(1) Upaya pencegahan penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c, dilakukan melalui pelayanan skrining kesehatan yang diberikan secara perorangan dan selektif.
(2) Pelayanan skrining kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu, meliputi:
a. diabetes mellitus;
b. hipertensi;
c. kanker leher rahim;
d. kanker payudara; dan
e. penyakit lain.
1 1
(3) Dalam melaksanakan pelayanan skrining kesehatan, Puskesmas dan Rumah Sakit dapat memberikan pelayanan secara perorangan dan selektif.
'
(1) Dalam menyelenggarakan ' Upaya Kesehatan dilakukan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
(2) Pelaksanaan kegiatan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan pengendalian faktor risiko bagi penduduk terduga tuberkulosis, dipteri, kusta, dan penyakit menular lainnya.
(3) Penyelenggara Upaya Kesehatan har~us melakukan kegiatan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memenuhi standar yang berlaku.
(1) Dalam upaya penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, dokter spesialis di klinik utama dan/atau Rumah Sakit harus memberikan informasi kepada penderita tentang dampak penyakit bagi penderita dan lingkungannya.
(2) Jika penderita telah terdiagnosis menderita penyakit menular tertentu, maka penderita harus mengacu standar pengobatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam hal terjadi penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Dinas, Dinas Kesehatan dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berwenangsegera melakukan penyampaian informasi tentang dampak penularan dan cara pencegahan penyakit di masyarakat.
Puskesmas dan pemberi pelayanan lainnya yang termasuk dalam Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) melaksanakan secara bertanggungjawab upaya penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan wilayahnya, melalui:
a. pelayanan kesehatan non spesialistik meliputi:
1 . administrasi pelayanan;
2. pelayanan promotif dan preventif;
_J 12
3. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
4. tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
5. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
6. transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis;
7. pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan
8. Rawat Inap Tingkat Pertama sesuai dengan indikasi medis.
b. jenispelayanan medis yang bisa diberikan meliputi:
1 . penanganan kasus medis yang dapat diselesaikan secara tuntas di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP);
2. penanganan kasus medis yang membutuhkan penanganan awal sebelum dilakukan rujukan;
3. penanganan kasus medis rujuk balik;
4. pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama;
5. pemeriksaan ibu hamil, nifas, ibu menyusui, bayi dan anak balita oleh bidan atau dokter; dan
6. rehabilitasi medik dasar.
Puskesmas bertugas dalam melaksanakan Pelayanan Rawat Inap Tingkat Pertama sesuai dengan indikasi medis meliputi:
'
a. pelayanan rawat inap pada pengobatan atau perawatan kasus yang dapat diselesaikan secara tuntas di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP);
b. pertolongan persalinan normal;
c. pertolongan persalinan dengan komplikasi dan/ a tau penyulit pervaginambagi Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED);
f :
d. pertolongan neonatal dengan komplikasi; dan
e. pelayanan transfusi darah sesuai kompetensi Fasilitas Kesehatan dan/atau kebutuhan medis.
(1) Dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan dilakukan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular dalam kerangka program nasional, provinsi dan/a tau kabupaten.
(2) Setiap penyelenggara Upaya Kesehatan bertanggungjawab untuk melakukan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tanpa melakukan diskriminasi kepada penderita atau keluarga penderita penyakit menular.
(3) Dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberatasan penyakit menular, Bupati berwenang untuk:
.
.
a. membentuk badan, lembaga, komisi, atau sejenisnya untuk melakukan upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan ' penyakit menular yang mengikutsertakan komponen masyarakat dan organisasi 4 profesi;
j
b. melakukan surveilens epidemiologi pada setiap kasus penyakit menular dan pengendalian terhadap faktor resiko penyakit tersebut; dan
c. melakukan upaya pencapaian dan mempertahankan status eliminasi dan/ a tau eradikasi penyakit menular tertentu.
(1) Dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan dilakukan penanggulangan penyakit tidak menular yang berdampak luas bagi masyarakat.
(2) Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan penyakit tidak menular serta akibat yang ditimbulkannya.
(3) Bupati MENETAPKAN . program penanggulangan sebagai . .
prioritas daerah dengan kriteria sebagai berikut:
a. tingginya angka kematian;
b. tingginya angka kesakitan;
c. tingginya biaya pengobatan; dan
d. faktor risiko yang dapat diubah dan diintervensi secara terstruktur, sistemik dan masif.
(4) Untuk dapat ditetapkan program penanggulangan sebagai prioritas daerah, selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disusun:
a. rencana aksi;
b. peta jalan; dan
c. kegiatan.
.1 14
(1) Penyelenggaraan penanggulangan penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud dalam . Pasal 1 7 dilaksanakan dengan pencegahan dan pengendalian yang diarahkan kepada masyarakat melalui kegiatan:
a. promosi kesehatan;
b. deteksi dini faktor resiko;
c. kegiatan perlindungan khusus; dan/atau
d. penangangan kasus.
(2) Dinas, Dinas Kesehatan dan Perangkat Daerah yang berwenang melakukan penyelenggaraan program penanggulangan penyakit tidak menular secara terintegrasi dan komprehensif.
(1) Dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan .dilakukan pelayanan kesehatan kegawatdaruratan dan penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB).
(2) Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan kegawatdaruratan dan penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.
(3) Semua fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan t pelayanan kesehatan kegawatdaruratan dan penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggungiawab atas t ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) yang terdiri dari sumber daya manusia kesehatan, sarana prasarana, dan pembiayaan.
(2) Bupati berwenang membangun sistem informasi ! kegawatdaruratan yang disediakan oleh fasilitas pelayanan :
I kesehatan kegawatdaruratan dan penanganan Kejadian 4 Luar Biasa (KLB). ·
(3) Dinas Kesehatan bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan kegawatdaruratan dan penanganan KLB.
(1) Dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan dilakukan perbaikan gizi dalam rangka peningkatan kesehatan perorangan dan masyarakat.
(2) Dalam rangka peningkatan kesehatan, Bupati harus melakukan upaya perbaikan gizi yang meliputi:
a. pemenuhan status gizi yang baik sesuai standar;
b. menjamin ketersediaan bahan makanan secara merata dan terjangkau sesuai pedoman gizi seimbang;
i
c. penyediaan sarana dan pelaksanaan Komunikasi, Infomrasi dan Edukasi (KIE); dan
d. pemberdayaan masyarakat keluarga sadar gizi (Kadarzi).
(3) Bupati dalam melakukan pemenuhan status gizi yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dapat dilakukan melalui:
a. memberikan pelayanan gizi bagi balita kurang gizi;
b. memfasilitasi dilakukannya Inisiasi Menyusui Dini bagi bayi baru lahir; dan
c. memfasilitasi pembentukan kelompok pendukung ASI untuk mendukung pelaksanaan ASI ekslusif.
(1) Dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan dilakukan pelayanan darah sebagai kegiatan penyelamatan pasien.
(2) Semua fasilitas pelayanan kesehatan dilarang melakukan pungutan atau tindakan komersial dalam melakukan pelayarian darah.
(3) Darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari pendonor darah sukarela yang sehat dan memenuhi standar pelayanan darah yang berlaku.
i
2 1 Pasal33
(1) Pemerintah Daerah dan Palang Merah INDONESIA (PMI) dapat melakukan kegiatan donor darah dan.pengolahan darah di Unit Transfusi Darah, dengan didukung sarana kesehatan dan tenaga terlatih.
(2) Setiap pendirian Unit Transfusi Darah harus memiliki izin dari Bupati setelah mendapat rekomendasi dari Tim Penilai di Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang 1 undangan.
j
(3) Pembentukan susunan Unit Transfusi Darah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
Pasal34 " i t Dalam penyelenggaraan pelayanan darah, Bupati berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan daerah tentang biaya pengganti pengelolaan unit darah;
b. mewujudkan pelayanan darah yang berkualitas;
c. memberikan izin pendirian Unit Transfusi Darah Kabupaten setelah mendapat rekomendasi dari Tim Penilai; dan
d. melakukan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan secara berjenjang.
(1) Dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan dilakukan peningkatan k~sehatan gigi dan mulut dalam lingkup Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perseorangan.
(2) Pelaksanaan kesehatan gigi dan mulut perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pelayanan [kesehatan gigi dan mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan ! Tingkat Lanjutan (FKTL).
(3) Upaya kesehatan gigi dan mulut masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Usaha Kesehatan Sekolah, berkoordinasi dengan Dinas, Dinas Kesehatan dan/ atau Puskesmas.
(4) Upaya pelayanan kesehatan gigi dan mulut wajib dilakukan oleh Tenaga Kesehatan sesuai dengan,ketentuan peraturan perundang-undangan.
( 1) Dalam menyelenggarakan U paya Kesehatan dilakukan program penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran, dalam lingkup Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan P~rseorangan.
(2) Setiap penyelenggara Upaya Kesehatan bertanggung jawab dalam pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) .
(3) Dalam . pelaksanaan program penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Bupati melimpahkan tugas dan tanggung jawab sosialisasi, pembinaan dan pengawasan, kepada Dinas Kesehatan untuk berkoordinasi dengan organisasi profesi.
(4) Masyarakat dalam melakukan upaya penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran harus mendapatkan izin dan memberikan laporan kegiatan kepada Dinas Kesehatan dan Puskesmas secara. berjenjang.
(1) Dalam menjamin mutu sediaan farmasi dan alat kesehatan, Bupati berwenang melakukan:
a. bersama dengan instansi yang berwenang melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan, meliputi:
1. izin produksi, izin edar, serta izin distribusi dan pelayanan;
2. sarana produksi sediaan farmasi dan alat kesehatan;
3. sarana dan unit pelayanan kefarmasian;
4.alat kesehatan yang digunakan; dan
5. iklan;
b. kerjasama dengan masyarakat/ swasta untuk mendukung pengembangan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang dilakukan oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa);
c. menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan, termasuk obat pelayanan kesehatan dasar, dalam hal terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), sesuai standar yang berlaku.
(2) Tata cara menjamin .mutu sediaan farrasi dan alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
(1) Dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan dilakukan jaminan keamanan dan mutu terhadap setiap peredaran makanan dan minuman harus aman dan bermutu.
(2) Untuk menjamin keamanan dan mutu makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (l), setiap [ I orang atau badan j yang rriemproduksi, mengolah serta mendistribusikan makanan dan minuman wajib mengedarkan makanan dan minuman yang telah memiliki izin edar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(1) Bupati berwenang melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan dalam pengelolaan makanan dan minuman.
(2) Bupati berwenang melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran makanan dan minuman yang bukan kemasan.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan teknis tentang pembinaan, pengendalian dan pengawasan dalam pengamanan makanan dan mmuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.