Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN (a) UPAYA KESEHATAN (b)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Dalam menyelenggarakan U paya Kesehatan dilakukan program penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran, dalam lingkup Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan P~rseorangan. (2) Setiap penyelenggara Upaya Kesehatan bertanggung jawab dalam pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) . (3) Dalam . pelaksanaan program penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Bupati melimpahkan tugas dan tanggung jawab sosialisasi, pembinaan dan pengawasan, kepada Dinas Kesehatan untuk berkoordinasi dengan organisasi profesi. (4) Masyarakat dalam melakukan upaya penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran harus mendapatkan izin dan memberikan laporan kegiatan kepada Dinas Kesehatan dan Puskesmas secara. berjenjang.
Koreksi Anda