Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN (a) UPAYA KESEHATAN (b)
Teks Saat Ini
' .
Pengaturantentang Upaya Kesehatanbertujuan untuk:
a. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi tingginya di Daerah; I
b. menurunkan Angka Kematian dan Angka Kesakitan Penduduk di Daerah;\
c. memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat atas pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan .preventif tanpa mengesampingkan upaya kuratif dan rehabilitatif;dan
d. menggalang kemitraan Pemerintah Daerah, kelompok masyarakat, dan/ a tau pihak swasta dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan.
J 7 ,
Koreksi Anda
