Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN (a) UPAYA KESEHATAN (b)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan penanggulangan penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud dalam . Pasal 1 7 dilaksanakan dengan pencegahan dan pengendalian yang diarahkan kepada masyarakat melalui kegiatan: a. promosi kesehatan; b. deteksi dini faktor resiko; c. kegiatan perlindungan khusus; dan/atau d. penangangan kasus. (2) Dinas, Dinas Kesehatan dan Perangkat Daerah yang berwenang melakukan penyelenggaraan program penanggulangan penyakit tidak menular secara terintegrasi dan komprehensif.
Koreksi Anda