Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN (a) UPAYA KESEHATAN (b)
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan penanggulangan penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud dalam . Pasal 1 7 dilaksanakan dengan pencegahan dan pengendalian yang diarahkan kepada masyarakat melalui kegiatan:
a. promosi kesehatan;
b. deteksi dini faktor resiko;
c. kegiatan perlindungan khusus; dan/atau
d. penangangan kasus.
(2) Dinas, Dinas Kesehatan dan Perangkat Daerah yang berwenang melakukan penyelenggaraan program penanggulangan penyakit tidak menular secara terintegrasi dan komprehensif.
Koreksi Anda
