Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN (a) UPAYA KESEHATAN (b)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan dilakukan peningkatan k~sehatan gigi dan mulut dalam lingkup Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perseorangan. (2) Pelaksanaan kesehatan gigi dan mulut perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pelayanan [kesehatan gigi dan mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan ! Tingkat Lanjutan (FKTL). (3) Upaya kesehatan gigi dan mulut masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Usaha Kesehatan Sekolah, berkoordinasi dengan Dinas, Dinas Kesehatan dan/ atau Puskesmas. (4) Upaya pelayanan kesehatan gigi dan mulut wajib dilakukan oleh Tenaga Kesehatan sesuai dengan,ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda