Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN (a) UPAYA KESEHATAN (b)
Teks Saat Ini
Puskesmas bertugas dalam melaksanakan Pelayanan Rawat Inap Tingkat Pertama sesuai dengan indikasi medis meliputi:
'
a. pelayanan rawat inap pada pengobatan atau perawatan kasus yang dapat diselesaikan secara tuntas di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP);
b. pertolongan persalinan normal;
c. pertolongan persalinan dengan komplikasi dan/ a tau penyulit pervaginambagi Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED);
f :
d. pertolongan neonatal dengan komplikasi; dan
e. pelayanan transfusi darah sesuai kompetensi Fasilitas Kesehatan dan/atau kebutuhan medis.
Koreksi Anda
