Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN (a) UPAYA KESEHATAN (b)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Puskesmas bertugas dalam melaksanakan Pelayanan Rawat Inap Tingkat Pertama sesuai dengan indikasi medis meliputi: ' a. pelayanan rawat inap pada pengobatan atau perawatan kasus yang dapat diselesaikan secara tuntas di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP); b. pertolongan persalinan normal; c. pertolongan persalinan dengan komplikasi dan/ a tau penyulit pervaginambagi Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED); f : d. pertolongan neonatal dengan komplikasi; dan e. pelayanan transfusi darah sesuai kompetensi Fasilitas Kesehatan dan/atau kebutuhan medis.
Koreksi Anda