Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN (a) UPAYA KESEHATAN (b)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1 (1) Penyelenggraan Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilaksanakan melalui kegiatan: a. peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit; b. penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan; c. pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular; ' d. penanggulangan penyakit tidak menular; e. pelayanan kesehatan kegawatdaruratan dan penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB); f. pelayanan kesehatan ibu, bayi dan anak, kesehatan remaja, usia lanjut, dan difabel; g. pelayanan perbaikan gizi; h. pelayanan kesehatan reproduksi; 1. pelayanan keluarga berencana; j . pelayanan kesehatan lingkungan; k. pelayanan darah; 1. pelayanan kesehatan sekolah; m. pelayanan kesehatan olahraga; n. pelayanan kesehatan gigi dan mulut; o. pelayanan kesehatan tradisional; p. penanggulangan gangguan pengliha tan clan gangguan pendengaran; q. pelayanan kesehatan matra; .J 8 r. pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan; s. pengamanan makanan dan minuman; t. pengamanan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif {NAPZA); u. pelayanan kesehatan jiwa; dan v. pelayanan kesehatan kerja. (2) Dalam menjamin terselenggaranya Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati berwenang melakukan pengaturan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, dan penegakan hukum.
Koreksi Anda