Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN (a) UPAYA KESEHATAN (b)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
! (1) Dalam hal pengawasan terhadap praktek dukun bayi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f, dukun bayi yang menjumpai persalinan wajib mengikutsertakan bidan melalui kemitraan bidan dan dukun bayi. (2) Jika dukun bayi terbukti menolong persalinan sendiri tanpa melibatkan bidan,dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda