Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN (a) UPAYA KESEHATAN (b)
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan dapat dilakukan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, 'preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
(2) Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyelenggara Upaya Kesehatarr harus melakukan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.
Koreksi Anda
