Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN (a) UPAYA KESEHATAN (b)
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan dilakukan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular dalam kerangka program nasional, provinsi dan/a tau kabupaten.
(2) Setiap penyelenggara Upaya Kesehatan bertanggungjawab untuk melakukan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tanpa melakukan diskriminasi kepada penderita atau keluarga penderita penyakit menular.
(3) Dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberatasan penyakit menular, Bupati berwenang untuk:
.
.
a. membentuk badan, lembaga, komisi, atau sejenisnya untuk melakukan upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan ' penyakit menular yang mengikutsertakan komponen masyarakat dan organisasi 4 profesi;
j
b. melakukan surveilens epidemiologi pada setiap kasus penyakit menular dan pengendalian terhadap faktor resiko penyakit tersebut; dan
c. melakukan upaya pencapaian dan mempertahankan status eliminasi dan/ a tau eradikasi penyakit menular tertentu.
Koreksi Anda
