Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN (a) UPAYA KESEHATAN (b)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan dilakukan perbaikan gizi dalam rangka peningkatan kesehatan perorangan dan masyarakat. (2) Dalam rangka peningkatan kesehatan, Bupati harus melakukan upaya perbaikan gizi yang meliputi: a. pemenuhan status gizi yang baik sesuai standar; b. menjamin ketersediaan bahan makanan secara merata dan terjangkau sesuai pedoman gizi seimbang; i c. penyediaan sarana dan pelaksanaan Komunikasi, Infomrasi dan Edukasi (KIE); dan d. pemberdayaan masyarakat keluarga sadar gizi (Kadarzi). (3) Bupati dalam melakukan pemenuhan status gizi yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dapat dilakukan melalui: a. memberikan pelayanan gizi bagi balita kurang gizi; b. memfasilitasi dilakukannya Inisiasi Menyusui Dini bagi bayi baru lahir; dan c. memfasilitasi pembentukan kelompok pendukung ASI untuk mendukung pelaksanaan ASI ekslusif.
Koreksi Anda