Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN (a) UPAYA KESEHATAN (b)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pencegahan penyakit, Bupati J berwenang melakukan program imunisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a. (2) Masyarakat harus mematuhi pelaksanaan program imunisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dinas Kesehatan dan/ atau Puskesmas bertugas melakukan sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program imunisasi. (4) Dalam pemantauan dan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), Bupati harus membentuk Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dan ditetapkan denganKeputusan Bupati. Pasal 1 1 ! (1) Upaya pencegahan penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c, dilakukan melalui pelayanan skrining kesehatan yang diberikan secara perorangan dan selektif. (2) Pelayanan skrining kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu, meliputi: a. diabetes mellitus; b. hipertensi; c. kanker leher rahim; d. kanker payudara; dan e. penyakit lain. 1 1 (3) Dalam melaksanakan pelayanan skrining kesehatan, Puskesmas dan Rumah Sakit dapat memberikan pelayanan secara perorangan dan selektif.
Koreksi Anda