Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN (a) UPAYA KESEHATAN (b)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan .dilakukan pelayanan kesehatan kegawatdaruratan dan penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB). (2) Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan kegawatdaruratan dan penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku. (3) Semua fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan t pelayanan kesehatan kegawatdaruratan dan penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) sesuai peraturan perundang­ undangan yang berlaku.
Koreksi Anda