Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN (a) UPAYA KESEHATAN (b)
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan .dilakukan pelayanan kesehatan kegawatdaruratan dan penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB).
(2) Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan kegawatdaruratan dan penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.
(3) Semua fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan t pelayanan kesehatan kegawatdaruratan dan penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
