Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN (a) UPAYA KESEHATAN (b)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjamin mutu sediaan farmasi dan alat kesehatan, Bupati berwenang melakukan: a. bersama dengan instansi yang berwenang melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan, meliputi: 1. izin produksi, izin edar, serta izin distribusi dan pelayanan; 2. sarana produksi sediaan farmasi dan alat kesehatan; 3. sarana dan unit pelayanan kefarmasian; 4.alat kesehatan yang digunakan; dan 5. iklan; b. kerjasama dengan masyarakat/ swasta untuk mendukung pengembangan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang dilakukan oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa); c. menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan, termasuk obat pelayanan kesehatan dasar, dalam hal terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), sesuai standar yang berlaku. (2) Tata cara menjamin .mutu sediaan farrasi dan alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda