Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN (a) UPAYA KESEHATAN (b)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
' (1) Dalam menyelenggarakan ' Upaya Kesehatan dilakukan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. (2) Pelaksanaan kegiatan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan pengendalian faktor risiko bagi penduduk terduga tuberkulosis, dipteri, kusta, dan penyakit menular lainnya. (3) Penyelenggara Upaya Kesehatan har~us melakukan kegiatan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memenuhi standar yang berlaku.
Koreksi Anda