Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN (a) UPAYA KESEHATAN (b)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati berwenang melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan dalam pengelolaan makanan dan minuman. (2) Bupati berwenang melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran makanan dan minuman yang bukan kemasan. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan teknis tentang pembinaan, pengendalian dan pengawasan dalam pengamanan makanan dan mmuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda