Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN (a) UPAYA KESEHATAN (b)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asas-asas dalam mengatur penyelenggaraan Upaya Kesehatan, meliputi: a. perikemanusiaan; b. keseimbangan; c. manfaat; d. perlindungan; e. keadilan; f. penghormatan Hak Asasi Manusia; g. sinergisme dan kemitraan yang dinamis; h. komitmen dan Tata Pemerintahan yang Baik; i. legalitas; j. antisipatif dan proaktif; k. gender dan nondiskriminatif; dan 1. kearifan lokal. Pasal3 Pengaturan tentang Upaya Kesehatan dimaksudkan untuk memberikan pedoman kebijakan pembangunan berwawasan kesehatan bagi Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/ a tau pihak swasta di Kabupaten Bangkalan.
Koreksi Anda