Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN (a) UPAYA KESEHATAN (b)
Teks Saat Ini
Asas-asas dalam mengatur penyelenggaraan Upaya Kesehatan, meliputi:
a. perikemanusiaan;
b. keseimbangan;
c. manfaat;
d. perlindungan;
e. keadilan;
f. penghormatan Hak Asasi Manusia;
g. sinergisme dan kemitraan yang dinamis;
h. komitmen dan Tata Pemerintahan yang Baik;
i. legalitas;
j. antisipatif dan proaktif;
k. gender dan nondiskriminatif; dan
1. kearifan lokal.
Pasal3 Pengaturan tentang Upaya Kesehatan dimaksudkan untuk memberikan pedoman kebijakan pembangunan berwawasan kesehatan bagi Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/ a tau pihak swasta di Kabupaten Bangkalan.
Koreksi Anda
