Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN (a) UPAYA KESEHATAN (b)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan dilakukan penanggulangan penyakit tidak menular yang berdampak luas bagi masyarakat. (2) Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan penyakit tidak menular serta akibat yang ditimbulkannya. (3) Bupati MENETAPKAN . program penanggulangan sebagai . . prioritas daerah dengan kriteria sebagai berikut: a. tingginya angka kematian; b. tingginya angka kesakitan; c. tingginya biaya pengobatan; dan d. faktor risiko yang dapat diubah dan diintervensi secara terstruktur, sistemik dan masif. (4) Untuk dapat ditetapkan program penanggulangan sebagai prioritas daerah, selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disusun: a. rencana aksi; b. peta jalan; dan c. kegiatan. .1 14
Koreksi Anda