Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPRS adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. Direksi adalah direksi bagi BPR dan BPRS berbentuk badan hukum perseroan terbatas, perusahaan umum daerah, perusahaan perseroan daerah, perusahaan daerah, atau pengurus bagi BPR berbentuk badan hukum koperasi.
4. Dewan Komisaris adalah dewan komisaris bagi BPR dan BPRS berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau komisaris bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan perseroan daerah, dewan pengawas bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan umum daerah dan perusahaan daerah, serta pengawas bagi BPR berbentuk badan hukum koperasi.
5. Batas Maksimum Pemberian Kredit yang selanjutnya disingkat BMPK adalah persentase maksimum realisasi penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal BPR.
6. Batas Maksimum Penyaluran Dana yang selanjutnya disingkat BMPD adalah persentase maksimum realisasi penyaluran dana yang diperkenankan terhadap modal BPRS.
7. Penyediaan Dana adalah penanaman dana BPR dalam bentuk kredit, dan/atau penempatan dana antar bank.
8. Penyaluran Dana adalah penanaman dana BPRS dalam bentuk pembiayaan, dan/atau penempatan dana antar bank.
9. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara BPR dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
10. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa transaksi bagi hasil, transaksi sewa-menyewa termasuk sewa- menyewa jasa, transaksi jual beli, dan transaksi pinjam meminjam berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara BPRS dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan bagi hasil, ujrah, margin, atau tanpa imbalan.
11. Penempatan Dana Antar Bank bagi BPR adalah penanaman dana pada bank lain dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, kredit yang diberikan, dan penanaman dana lainnya yang sejenis.
12. Penempatan Dana Antar Bank bagi BPRS adalah penanaman dana pada bank umum syariah, unit usaha syariah, atau BPRS lain berdasarkan prinsip
syariah dalam bentuk giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, pembiayaan yang diberikan, dan penempatan dana lainnya sesuai dengan prinsip syariah, serta pada bank umum konvensional dalam bentuk giro dan/atau tabungan untuk kepentingan transfer dana bagi BPRS dan nasabah BPRS.
13. Modal adalah modal inti dan modal pelengkap sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum BPR atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum BPRS.
14. Pihak Terkait adalah perorangan, perusahaan atau badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan BPR atau BPRS, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan.
15. Pihak Tidak Terkait adalah perorangan, perusahaan atau badan yang tidak mempunyai hubungan pengendalian dengan BPR atau BPRS, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan.
16. Pelanggaran BMPK atau BMPD adalah selisih lebih antara persentase Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana pada saat direalisasikan terhadap Modal BPR atau BPRS dengan BMPK atau BMPD yang diperkenankan dengan menggunakan posisi Modal bulan terakhir sebelum realisasi Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana.
17. Pelampauan BMPK atau BMPD adalah selisih lebih antara persentase Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana yang telah direalisasikan terhadap Modal BPR atau BPRS dengan BMPK atau BMPD yang diperkenankan pada saat tanggal laporan dan tidak termasuk Pelanggaran BMPK atau BMPD.
18. Peminjam adalah nasabah perorangan, perusahaan atau badan yang memperoleh Penyediaan Dana dari BPR.
19. Nasabah Penerima Fasilitas adalah nasabah perorangan, perusahaan atau badan yang memperoleh Penyaluran Dana dari BPRS.
(1) Pihak Terkait meliputi:
a. perorangan atau perusahaan yang merupakan pengendali BPR atau BPRS;
b. anggota Direksi;
c. anggota Dewan Komisaris;
d. pihak yang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal dari:
1. perorangan yang merupakan pengendali BPR atau BPRS sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
2. anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pada BPR atau BPRS sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan/atau huruf c;
e. pejabat eksekutif;
f. perusahaan bukan bank yang dimiliki oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang kepemilikannya baik secara individu maupun keseluruhan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor perusahaan;
g. BPR atau BPRS lain yang dimiliki oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang kepemilikannya secara individu paling rendah 10% (sepuluh persen) dari modal disetor pada BPR atau BPRS lain tersebut;
h. BPR atau BPRS lain yang:
1. anggota Dewan Komisarisnya merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris BPR atau BPRS; dan
2. rangkap jabatan pada BPR atau BPRS lain dimaksud paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris pada BPR atau BPRS;
i. perusahaan yang paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris merupakan anggota Dewan Komisaris BPR atau BPRS; dan
j. Peminjam atau Nasabah Penerima Fasilitas yang diberikan jaminan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i.
(2) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perorangan atau perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung:
a. memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham BPR atau BPRS secara sendiri atau bersama- sama;
b. melakukan tindakan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan BPR atau BPRS, dengan atau tanpa perjanjian tertulis, sehingga secara bersama-sama mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham BPR atau BPRS;
c. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat, dan/atau memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi BPR atau BPRS;
dan/atau
d. memiliki kemampuan untuk menentukan kebijakan strategis BPR atau BPRS.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perorangan atau perusahaan yang memiliki kriteria pengendali yang merupakan Pihak Terkait ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank pada:
a. BPR dan BPRS lain, bagi BPR; atau
b. BPRS lain, bagi BPRS, untuk penanggulangan potensi dan/atau permasalahan likuiditas BPR dan BPRS lain dikecualikan dari ketentuan BMPK pada BPR atau BMPD pada BPRS.
(2) Penanggulangan potensi dan/atau permasalahan likuiditas BPR dan BPRS lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersifat sementara dan BPR atau BPRS tidak dalam kondisi permasalahan struktural.
(3) Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank untuk penanggulangan potensi dan/atau permasalahan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari Modal BPR atau BPRS.
(4) Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank pada BPR dan BPRS lain untuk penanggulangan potensi dan/atau permasalahan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi seluruh Pihak Terkait dan Pihak Tidak Terkait BPR atau BPRS.
(5) Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank pada BPR dan BPRS lain untuk penanggulangan potensi dan/atau permasalahan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk tabungan dan/atau deposito.
(6) Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank pada BPR dan BPRS lain untuk penanggulangan potensi dan/atau permasalahan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan:
a. didasarkan pada evaluasi yang telah mempertimbangkan penerapan manajemen risiko;
dan
b. menyampaikan surat pemberitahuan segera kepada Otoritas Jasa Keuangan yang paling sedikit memuat pernyataan dan informasi Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam rangka penanggulangan potensi dan/atau permasalahan likuiditas pada BPR dan BPRS lain.
(7) Pertimbangan penerapan manajemen risiko dalam evaluasi penanggulangan dan/atau permasalahan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a mencakup minimal:
a. proyeksi kebutuhan dana didasarkan data dan informasi yang valid dari BPR atau BPRS penerima Penempatan Dana Antar Bank;
b. jangka waktu penempatan dan pengembalian Penempatan Dana Antar Bank disesuaikan dengan proyeksi kebutuhan dana; dan
c. rencana tindak penyelesaian permasalahan likuiditas pada BPR atau BPRS lain yang menerima penempatan dana, termasuk proyeksi dan mekanisme penyaluran kas masuk yang diprioritaskan untuk pelunasan dana yang ditempatkan oleh BPR atau BPRS lain.
(8) Penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b disampaikan dalam bentuk salinan elektronik melalui surat elektronik resmi atau salinan cetak yang ditujukan kepada Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat BPR atau BPRS.
(9) Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank pada BPR dan BPRS lain yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diperhitungkan sebagai Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 11.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank dalam rangka penanggulangan potensi dan/atau permasalahan likuiditas pada BPR dan BPRS lain ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.