Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Teks Saat Ini
Perhitungan BMPK atau BMPD dikecualikan untuk:
a. Penempatan Dana Antar Bank pada bank umum konvensional, bank umum syariah, dan/atau unit usaha syariah, termasuk bank umum yang memenuhi kriteria Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b. Bagian Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana yang dijamin oleh:
1. agunan dalam bentuk agunan tunai berupa deposito atau tabungan di BPR atau BPRS;
2. emas dan/atau logam mulia; dan/atau
3. Sertifikat Bank INDONESIA;
c. Bagian Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana yang dijamin oleh Pemerintah INDONESIA secara langsung maupun melalui badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. Bagian Penempatan Dana Antar Bank pada BPR atau BPRS lain yang memenuhi persyaratan tertentu.
Koreksi Anda
