Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Teks Saat Ini
Seluruh Peminjam BPR dan Nasabah Penerima Fasilitas BPRS yang telah ada sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dan masuk dalam kriteria Pihak Terkait untuk perorangan atau perusahaan yang merupakan pengendali BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf d angka 1, diperhitungkan sebagai Pihak Terkait sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
