Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Penempatan Dana Antar Bank pada BPR atau BPRS lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d yang dikecualikan dari perhitungan BMPK atau BMPD harus memenuhi persyaratan meliputi: a. terdapat kesepakatan antara: 1. BPR atau BPRS yang melakukan Penempatan Dana Antar Bank; dan 2. BPR atau BPRS lain yang menerima Penempatan Dana Antar Bank, melalui skema kerja sama antar BPR atau BPRS lain sebagai lembaga pengayom; dan b. untuk menanggulangi kesulitan likuiditas BPR atau BPRS.
Koreksi Anda