Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/5/PBI/2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 11 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5191);
dan
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 155 Tahun 2017, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6098), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
