Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) BPR dan BPRS dilarang membuat suatu perikatan atau MENETAPKAN persyaratan yang mewajibkan BPR dan BPRS untuk memberikan Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana yang akan mengakibatkan terjadinya Pelanggaran BMPK atau BMPD.
(2) BPR dan BPRS dilarang memberikan Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana yang mengakibatkan Pelanggaran BMPK atau BMPD.
Koreksi Anda
