Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR atau BPRS yang tidak melaksanakan langkah penyelesaian Pelanggaran BMPK atau BMPD dan/atau Pelampauan BMPK atau BMPD sesuai koreksi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), setelah diberi peringatan sebanyak 2 (dua) kali oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan tenggang waktu 1 (satu) minggu untuk setiap peringatan: a. pihak utama BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; dan/atau b. BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR atau BPRS. (2) BPR atau BPRS yang tidak melaksanakan langkah penyelesaian Pelanggaran BMPK atau BMPD selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham, dan pihak terafiliasi lainnya dapat dikenai perintah tertulis sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal BPR atau BPRS tidak melaksanakan perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPR atau BPRS dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda