Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) BPR dan BPRS wajib menyampaikan rencana tindak untuk penyelesaian:
a. Pelanggaran BMPK atau BMPD; dan/atau
b. Pelampauan BMPK atau BMPD.
(2) Rencana tindak untuk penyelesaian Pelanggaran BMPK atau BMPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama:
a. 20 (dua puluh) hari kerja setelah batas akhir penyampaian laporan BMPK atau BMPD bulan yang bersangkutan; atau
b. 10 (sepuluh) hari kerja sejak Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN Pelanggaran BMPK atau BMPD.
(3) Rencana tindak untuk penyelesaian Pelampauan BMPK atau BMPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b yang disebabkan karena hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama:
a. 20 (dua puluh) hari kerja setelah akhir bulan laporan BMPK atau BMPD bulan yang bersangkutan; atau
b. 10 (sepuluh) hari kerja sejak Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN Pelampauan BMPK atau BMPD.
(4) Rencana tindak untuk penyelesaian Pelampauan BMPK atau BMPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b yang disebabkan karena hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya perubahan ketentuan.
Koreksi Anda
