Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Kredit atau Pembiayaan kepada:
a. anggota Direksi;
b. anggota Dewan Komisaris; dan/atau
c. pegawai BPR atau BPRS yang memenuhi kriteria Pihak Terkait, yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan dan dibayar kembali dari pendapatan yang diperoleh dari BPR atau BPRS yang bersangkutan, dikecualikan sebagai pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang didasarkan pada kebijakan tunjangan dan fasilitas jabatan sebagaimana pedoman pemberian Kredit atau Pembiayaan masing-masing BPR atau BPRS yang diberikan secara wajar dengan kriteria minimal:
a. memiliki kemampuan mengembalikan Kredit atau Pembiayaan yang diterima;
b. tidak ada perlakuan khusus antar pegawai BPR atau BPRS dalam pemberian Kredit atau Pembiayaan; dan
c. sesuai dengan tujuan dan prosedur pemberian Kredit atau Pembiayaan yang diatur dalam pedoman perkreditan atau Pembiayaan masing- masing BPR atau BPRS.
Koreksi Anda
