Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) BPR dan BPRS wajib melaksanakan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang memuat paling sedikit langkah untuk penyelesaian Pelanggaran BMPK atau BMPD dan/atau Pelampauan BMPK atau BMPD serta target waktu penyelesaian.
(2) Target waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk:
a. Pelanggaran BMPK atau BMPD, paling lama 3 (tiga) bulan sejak rencana tindak disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. Pelampauan BMPK atau BMPD yang disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, paling lama 9 (sembilan) bulan sejak rencana tindak disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
c. Pelampauan BMPK atau BMPD yang disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, paling lama 12 (dua belas) bulan sejak rencana tindak disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
d. Pelampauan BMPK atau BMPD yang disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak rencana tindak disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. Pelanggaran BMPK atau BMPD dan/atau Pelampauan BMPK atau BMPD atas Penempatan Dana Antar Bank yang tidak memiliki jatuh tempo berupa tabungan pada BPR atau BPRS lain, paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak rencana tindak disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal sisa jangka waktu Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana sampai dengan jatuh tempo lebih pendek daripada target waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), target waktu penyelesaian paling lama sampai dengan Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana jatuh tempo.
(4) Dalam hal target waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai tidak mungkin dicapai, BPR dan BPRS atas dasar persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN target waktu penyelesaian rencana tindak yang berbeda dengan target waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
