Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPRS adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. Direksi adalah direksi bagi BPR dan BPRS berbentuk badan hukum perseroan terbatas, perusahaan umum daerah, perusahaan perseroan daerah, perusahaan daerah, atau pengurus bagi BPR berbentuk badan hukum koperasi.
4. Dewan Komisaris adalah dewan komisaris bagi BPR dan BPRS berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau komisaris bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan perseroan daerah, dewan pengawas bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan umum daerah dan perusahaan daerah, serta pengawas bagi BPR berbentuk badan hukum koperasi.
5. Batas Maksimum Pemberian Kredit yang selanjutnya disingkat BMPK adalah persentase maksimum realisasi penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal BPR.
6. Batas Maksimum Penyaluran Dana yang selanjutnya disingkat BMPD adalah persentase maksimum realisasi penyaluran dana yang diperkenankan terhadap modal BPRS.
7. Penyediaan Dana adalah penanaman dana BPR dalam bentuk kredit, dan/atau penempatan dana antar bank.
8. Penyaluran Dana adalah penanaman dana BPRS dalam bentuk pembiayaan, dan/atau penempatan dana antar bank.
9. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara BPR dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
10. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa transaksi bagi hasil, transaksi sewa-menyewa termasuk sewa- menyewa jasa, transaksi jual beli, dan transaksi pinjam meminjam berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara BPRS dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan bagi hasil, ujrah, margin, atau tanpa imbalan.
11. Penempatan Dana Antar Bank bagi BPR adalah penanaman dana pada bank lain dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, kredit yang diberikan, dan penanaman dana lainnya yang sejenis.
12. Penempatan Dana Antar Bank bagi BPRS adalah penanaman dana pada bank umum syariah, unit usaha syariah, atau BPRS lain berdasarkan prinsip
syariah dalam bentuk giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, pembiayaan yang diberikan, dan penempatan dana lainnya sesuai dengan prinsip syariah, serta pada bank umum konvensional dalam bentuk giro dan/atau tabungan untuk kepentingan transfer dana bagi BPRS dan nasabah BPRS.
13. Modal adalah modal inti dan modal pelengkap sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum BPR atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum BPRS.
14. Pihak Terkait adalah perorangan, perusahaan atau badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan BPR atau BPRS, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan.
15. Pihak Tidak Terkait adalah perorangan, perusahaan atau badan yang tidak mempunyai hubungan pengendalian dengan BPR atau BPRS, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan.
16. Pelanggaran BMPK atau BMPD adalah selisih lebih antara persentase Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana pada saat direalisasikan terhadap Modal BPR atau BPRS dengan BMPK atau BMPD yang diperkenankan dengan menggunakan posisi Modal bulan terakhir sebelum realisasi Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana.
17. Pelampauan BMPK atau BMPD adalah selisih lebih antara persentase Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana yang telah direalisasikan terhadap Modal BPR atau BPRS dengan BMPK atau BMPD yang diperkenankan pada saat tanggal laporan dan tidak termasuk Pelanggaran BMPK atau BMPD.
18. Peminjam adalah nasabah perorangan, perusahaan atau badan yang memperoleh Penyediaan Dana dari BPR.
19. Nasabah Penerima Fasilitas adalah nasabah perorangan, perusahaan atau badan yang memperoleh Penyaluran Dana dari BPRS.
Koreksi Anda
