Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Teks Saat Ini
Dalam hal Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana kepada pihak selain yang dimaksud dalam Pasal 8 digunakan untuk keuntungan Pihak Terkait, Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dimaksud dapat dikategorikan sebagai Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana kepada Pihak Terkait.
Koreksi Anda
