Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2022 tentang BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana kepada pihak selain yang dimaksud dalam Pasal 8 digunakan untuk keuntungan Pihak Terkait, Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dimaksud dapat dikategorikan sebagai Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana kepada Pihak Terkait.
Koreksi Anda